Jenis dan Penggolongan NARKOBA
JENIS DAN PENGGOLONGAN NARKOBA Penggolongan jenis narkoba telah diatur pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 narkotika sebagai landasan hukum yang mengatur pembuatan, peredaran, dan penggolongan narkoba dan sejenisnya. Inilah penggolongan narkoba menurut peraturan perundang-undangan pemerintah Indonesia. NARKOTIKA, Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut UU No. 5 Tahun 2009 menggolongkan narkotika menurut potensi yang menyebabkan ketergantungan: 1. Narkotika golongan I: Berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak dipergunakan untuk therapi atau pengobata...
Komentar
Posting Komentar