Jenis dan Penggolongan NARKOBA
Penggolongan jenis narkoba telah diatur pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 narkotika sebagai landasan hukum yang mengatur pembuatan, peredaran, dan penggolongan narkoba dan sejenisnya. Inilah penggolongan narkoba menurut peraturan perundang-undangan pemerintah Indonesia.
NARKOTIKA,
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut UU No. 5 Tahun 2009 menggolongkan narkotika menurut potensi yang menyebabkan ketergantungan:
1. Narkotika golongan I: Berpotensi sangat tinggi menyebabkan
ketergantungan. Tidak dipergunakan untuk therapi atau pengobatan.
Contoh: Heroin, Kokain, dan Ganja.
2. Narkotiika Golongan II: Berpotensin tuinggi menyebabkan
ketergantungan. Digunakan untuk therapi pilihan terakhir. contoh: Contoh
Morfin, Petidin, dan Metadon.
3. Narkotika golongan III: Berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam therapi. Contoh Codein
PSIKOTROPIKA,
Zaitu zat atau obat baik alami maupun semi alami bukan narkotika
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf
pusat. Dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Psikotropika dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan
ketergantungan:
1. Psikotropika golongan I: Berpotensi sangat kuat menyebabkan
ketergantungan dan tidak digunakan dalam theraoi. Contoh: Ekstasi
(MDMA), LSD, STP.
2. Psikotropika golongan II: Berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan,
digunakan untuk therapi, namun sangat terbatas. Contoh: Amfetamin,
metamfetamin (sabu), fensiklidin, dan retilan.
3. Psikotropika golongan III: Berpotensi Sedang dalam hal memyebabkan ketergantungan
dan sangatb luas dalam penggunaan untuk therapi. Contoh: Pentobarbital, dan flunitrazepam.
4. Psikotropika golongan IV: Berpotensi ringan menyebabkan
ketergantungan dan sangat luas penggunaanya untuk pengobatan. Contoh :
Diazepam, klobazam, fenobarbi barbital.
ZAT PSIKOAKTIF LAINNYA,
Yaitu zat bahan lain yang bukan narkotika atau psikotropika lainnya. Namun berpengaruh pada sistem kerja otak, dan tidak tercantum dalam peraturan tentang perundang-undangan tentang narkotika dan psikototropika. Zat psikoaktif yang sering di salah gunakan adalah:
1. Alkohol, yang terdapat pada berbagiai jenis minumann keras
2. Inhalalansia/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap, yang
terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor dan rumah tangga.
3. Nikotin, yaitu terdapat pada tembakau
4. Kafein, yaitu terdapat pada kopi, minuman berenergi, dan obat sakit kepala tertentu.
Itulah penggolongan narkoba menurut peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh pemerintah. Namun obat-obatan yang mempunyai efek
ketergantungan yang lain dan dapat merusak mental atau akal seseorang
yang dapat digolongkan narkoba dan juga dilarang oleh pemerintah.
Komentar
Posting Komentar